Bentuk Kerja Sama Bidang Politik dan Keamanan ASEAN

By Sarah Nafisah, Selasa, 8 Desember 2020 | 09:00 WIB
Bentuk kerja sama bidang politik dan keamanan ASEAN (asean.org)

Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Politik dan Keamanan

Dilansir dari situs resmi Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, inilah bentuk kerja sama ASEAN di bidang politik dan Kemanan:

1. Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN)

ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom and Neutrality) adalah kerangka perdamaian dan kerja sama yang tidak hanya terbatas di kawasan Asia Tenggara tetapi mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih luas, termasuk dengan negara-negara besar (major powers) dalam bentuk tindakan menahan diri secara sukarela (voluntary self-restraints).

ZOPFAN tidak mengesampingkan peranan negara besar di kawasan, namun memungkinkan keterlibatan negara-negara itu dalam penanganan masalah-masalah keamanan kawasan.

2. Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC)

TAC atau Traktat Persahabatan dan Kerjasama merupakan sebuah Traktat (perjanjian persahabatan) yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara.

TAC mengatur cara kerja penyelesaian konflik di antara negara-negara pihak secara damai.

TAC ditandatangani pada tahun 1979 oleh 5 Kepala Negara pendiri ASEAN. TAC diamandemen pada tahun 1987 untuk membuka akses negara-negara di kawasan lain.

Sampai tahun 2014, ada 32 negara, termasuk 10 negara ASEAN, yang telah mengikuti TAC.

Baca Juga: Bentuk Kerja Sama Indonesia dengan Negara ASEAN di Bidang Sosial dan Budaya