Daerah Mana Saja yang Menetapkan Pembatasan Kegiatan pada 11 - 25 Januari 2021?

By Avisena Ashari, Minggu, 10 Januari 2021 | 17:32 WIB
Memakai masker dengan benar saat bepergian salah satu upaya mencegah penularan penyakit COVID-19 (Photo by Anna Shvets from Pexels)

Ilustrasi menggunakan layanan pesan antar di masa pandemi (Photo by Norma Mortenson from Pexels)

Baca Juga: 7 Kelompok Gejala COVID-19 dari Ringan Hingga Sedang, Ketahui dan Tetap Waspada

- Jawa Tengah: Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan), Solo Raya (Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri), Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen), Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

- D.I. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

- Jawa Timur: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.

- Bali: Kabupaten Badung serta Kota Denpasar dan sekitarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Corona, Ini Kata BPOM Soal Keamanan Vaksin Corona

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id/

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com