Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan Indonesia dan Aturan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan

By Avisena Ashari, Senin, 11 Januari 2021 | 10:27 WIB
Setiap jenis kendaraan menggunakan jenis dan aturan pelat nomor kendaraan yang berbeda (Photo by Jalal Kelink on Unsplash)

Bobo.id - Apakah teman-teman pernah memperhatikan bagian depan atau belakang kendaraan bermotor?

Yap, di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor terdapat pelat nomor kendaraan, teman-teman.

Apakah teman-teman tahu? Di Indonesia ada beberapa macam warna pelat nomor kendaraan.

Setiap warna pelat nomor kendaraan itu digunakan untuk jenis kendaraan yang berbeda-beda.

Yuk, kita cari tahu penjelasan tentang kegunaan pelat nomor kendaraan, aturan memasang pelat nomor, dan jenis pelat nomor berdasar warnanya!

Baca Juga: Pengertian Serta Jenis-Jenis Angkutan Umum Darat, Air, dan Udara

Serba-Serbi Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan merupakan salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor, teman-teman.

Pelat nomor kendaraan juga disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Nah, pelat nomor kendaraan itu berisi identifikasi seperti informasi kendaraan dan informasi pemilik kendaraan. Karenanya sangat penting untuk kendaraan memasang pelat nomor.

Di Indonesia, awalnya pelat nomor kendaraan digunakan untuk memudahkan pendataan pemerintah Belanda.

Pelat nomor di Indonesia itu dibuat menggunakan kode wilayah karasidenan, yang sekarang kita kenal dengan kabupaten dan ibu kotanya.

Tahukah kamu? Ada aturan tertentu dalam memasang pelat nomor kendaraan, lo!

Baca Juga: Mengenal Jenis dan Bentuk Geometri Alat Transportasi di Sekitar