Kapasitas Bus di Masa Pandemi
Baca Juga: Bangun Ruang Kubus dan Balok di Transportasi Laut pada Kapal Feri, Kapal Pesiar, dan Kapal Kargo
Saat masa pandemi COVID-19, masyarakat diminta untuk menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, salah satunya di transportasi umum.
Ini membuat ketentuan kapasitas bus di masa pandemi ini juga disesuaikan, teman-teman.
Pada periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) transportasi umum hanya boleh membawa penumpang sejumlah 50 persen atau separuh dari kapasitas normalnya.
Sehingga, kapasitas bus kecil di masa pandemi adalah 15 penumpang, bus sedang 30 penumpang, dan bus gandeng 60 penumpang.
Bus antar kota antar propinsi juga menerapkan kapasitas penumpang maksimal 50 persen, teman-teman. Jumlahnya tergantung pada ukuran dan kapasitas normal bus itu.
Selain kapasitas yang berkurang, aturan duduk di dalam bus juga disesuaikan, agar ada jarak antara satu penumpang dan penumpang lainnya.
Baca Juga: Kenapa Kebanyakan Bus Sekolah Berwarna Kuning, ya? #AkuBacaAkuTahu-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id/
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com