Berikut ini adalah hak dan kewajiban siswa di sekolah menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, Pasal 16 dan Pasal 17:
Hak Siswa: 1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; 2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya;
7. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Baca Juga: Asah Kreativitas Selama Sekolah di Rumah, Coba Kegiatan Seru Ini!
Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai- Nilai Pancasila di Sekolah, Rumah, dan Masyarakat