Berikut ini adalah hasil keputusan sidang kedua PPKI:a. Menetapkan dua belas kementerian yang membantu tugas presiden dalam pemerintah.b. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi, yaitu Provinsi Sumatra , Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Kalimantan.
2. Pembentukan Komite Nasional IndonesiaPPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 dengan agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat.
Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta.
Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan NegaraDalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).
BPKKP adalah induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang.
Perkembangan situasi negara semakin membahayakan. Pimpinan negara menyadari bahwa sulit untuk mempertahankan negara dan kemerdekaan tanpa angkatan perang.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memanggilpensiunan Mayor KNIL Oerip Soemoharjo dari Yogyakarta ke Jakarta dan diberi tugas membentuk tentara kebangsaan.
Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi ke-tentaraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Baca Juga: Sidang Pertama BPUPKI Menghasilkan Pancasila, Ini Isi Rumusan Awal Pancasila
Baca Juga: Sidang Kedua BPUPKI Menghasilkan Undang-Undang Dasar 1945, Ada 7 Orang yang Merancangnya