Hal ini berdampak pada penderitaan yang dirasakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
Inilah sebabnya, beberapa pihak kemudian memiliki tekad kuat untuk mengusahakan kemerdekaan Indonesia.
Perwujudan kemerdekaan Indonesia ini diumumkan secara resmi melalui proklamasi kemerdekaan yang dilakukan oleh presiden pertama Republik Indonesia, yaitu Soekarno.
Proklamasi kemerdekaan ini disampaikan pada 17 Agustus 1945, setelah Soekarno dan Mohammad Hatta selaku presiden dan wakil presiden menandatangani naskah proklamasi kemerdekaan.
Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia
Proklamasi kemerdekaan yang diumumkan oleh Soekarno bertujuan untuk mengumumkan bahwa negara Indonesia sudah terbebas dari segala penjajahan yang dilakukan oleh bangsa asing.
Selain itu, Indonesia juga memiliki kedudukan yang sama, sederajat, dan punya hak serta kewajiban yang sama dengan negara lain.
Maka Indonesia menjadi negara yang wajib untuk dihormati oleh negara-negara lain.
Namun proklamasi tidak hanya memiliki makna bahwa Indonesia sudah merdeka dan berdaulat saja.