Vaksin COVID-19 Harus Disuntikkan 2 Kali ke Penerima Vaksin, Ini Penjelasannya

By Iveta Rahmalia, Senin, 8 Maret 2021 | 15:12 WIB
Vaksin COVID-19 Harus Disuntikkan 2 Kali ke Penerima Vaksin, Ini Penjelasannya (Pixabay)

Bobo.id - Pemerintah Indonesia sedang menjalankan program vaksinasi COVID-19. 

Dirangkum dari SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, berikut dosis dan frekuensi penyuntikan vaksin COVID-19:

  1. Vaksin Sinovac. Vaksin Sinovac disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikkan 14 hari (0,5 ml per dosis).
  2. Vaksin Sinopharm. Vaksin Sinopharm disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikkan 21 hari (0,5 ml per dosis).
  3. Vaksin AstraZeneca. Vaksin AstraZeneca disuntikkan 1 atau 2 kali dengan 0,5 ml per dosis. Bila dua kali disuntikkan maka rentang penyuntikkannya selama 28 hari.
  4. Vaksin Novavax. Vaksin Novavax disuntikkan 2 kali dengan 0,5 ml per dosis. Rentang penyuntikkan selama 28 hari.
  5. Vaksin Moderna. Vaksin Moderna disuntikkan 2 kali dengan 0,5 ml per dosis. Rentang penyuntikkan selama 28 hari.
  6. Vaksin Pfizer. Vaksin Pfizer disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikkan 28 hari (0,5 ml per dosis).

Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin COVID-19 dan Melihat Jadwal Vaksinasi Kedua

Jika teman-teman perhatikan, pemberian vaksin dilakukan dua kali atau dua dosis dengan rentang waktu tertentu. 

Mengapa vaksin COVID-19 harus diberikan dua kali atau dua dosis, ya?