Cara Mudah Membedakan Masker Asli dan Masker Palsu, Penjelasan Resmi dari Kemenkes

By Sarah Nafisah, Senin, 5 April 2021 | 15:00 WIB
Cara membedakan masker medis asli dan masker medis palsu. (Photo by Anna Shvets from Pexels)

"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes," kata Bu Arianti dilansir dari Kompas.com (4/4/2021).

Cara mengetahui masker medis sudah memiliki izin edar kita juga bisa cek melalui website khusus. 

"Izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," lanjut Arianti.

Bu Arianti kembali menjelaskan kalau orang bisa saja memproduksi masker yang sangat mirip dengan masker medis, namun tidak mengajukan izin edar. 

Izin edar bisa didapat dengan syarat harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.

 

Karena itu, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

Baca Juga: Ini 2 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Agar Masker Bisa Melindungi Diri dari Virus

 

Laporkan masker palsu

Masker yang lulus pengujian akan mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.

"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan.

Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," tambah Bu Arianti.

Saat ini sudah ada 996 masker medis yang sudah mendapat izin edar di pasaran. 

Kemenkes telah bekerjasama dengan aparat hukum untuk menanggulangi terus beredarnya masker medis palsu.