Butir-Butir Pengamalan Pancasila Lengkap dari Sila Pertama Hingga Sila Kelima

By Sarah Nafisah, Rabu, 12 Mei 2021 | 12:16 WIB
Butir-Butir Pengamalan Pancasila Lengkap dari Sila Pertama Hingga Sila Kelima (Freepik.com)

Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-3: Persatuan Indonesia

- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Contoh Penerapan Sila ke-3 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

- Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.