Bisa Kena Sanksi, Kambing Jenis Ini Tidak Boleh Ditangkap dan Dikonsumsi! Hati-Hati Jika Menemukannya

By Iveta Rahmalia, Minggu, 20 Juni 2021 | 11:00 WIB
Kambing hutan sumatra termasuk hewan yang dilindungi dan terancam punah. (Creative Commons - Karya surang/Melanochromis)

Berat badan rata-rata kambing hutan sumatra adalah 50 - 140 kilogram dengan panjang 140 - 180 cm. Tingginya sekitar 85 - 94 cm.

Kambing yang dikenal juga dengan nama sumatran serow ini, memiliki tanduk yang lurus seperti tandung antelop.

Uniknya, kambing hutan sumatra senang memanjat lereng-lereng terjal dan bukit-bukit kapur.

Mengapa Kambing Hutan Sumatra Tidak Boleh Ditangkap?

Kambing hutan sumatra adalah salah satu dari enam jenis kambing hutan yang ada di Asia Timur.

Sayangnya, kambing hutan sumatra termasuk salah satu hewan yang rentan punah. Menurut IUNCN Redlist of Threatened Species, kambing hutan sumatra termasuk dalam kategori Vulnerable.

Baca Juga: Daging Kambing Melimpah saat Iduladha? Yuk, Konsumsi Makanan dan Minuman Ini untuk Kurangi Efek Daging Kambing pada Tubuh

Menurut ahli, jumlah kambing hutan sumatra mengalami penurunan sebanyak 30% selama 21 tahun terakhir. Penyebabnya adalah perburuan liar dan hilangnya habitat.

Karena itu, kambing hutan sumatra dijadikan sebagai hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Akan ada sanksi hukum bagi orang yang menangkap kambing hutan ini.

Sayangnya, banyak warga yang tinggal dekat habitatnya, tidak tahu kalau kambing hutan sumatra adalah salah satu hewan langka yang dilindungi.

Biasanya, pemburu liar mulai berburu kambing hutan menjelang hari raya lebaran. Selain diambil dagingnya, tanduk kambing hutan juga dijual sebagai hiasan.