Bobo.id - Asyik! Bobo senang sekali, teman-teman!
Sekarang, vaksin khusus untuk virus COVID-19 sudah resmi bisa diberikan ke anak-anak.
Pada hari Kamis, 1 Juli 2021, Kementrian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran yang berisi bahwa vaksinasi dapat diberikan kepada anak dengan rentang usia 12 sampai 17 tahun.
Baca Juga: Mengenal Vaksin AstraZeneca, Mulai dari Tingkat Keberhasilan hingga Efek Sampingnya
Surat Edaran itu juga dipertegas dengan persetujuan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan BPOM.
Kemenkes menyatakan, sekitar 32,6 juta anak yang akan menerima vaksinasi di Indonesia.
Surat Edaran mengenai vaksinasi untuk anak ini, dikeluarkan karena meningkatnya kasus terkonfirmasi COVID-19 pada anak-anak.