KJP Plus adalah kartu yang diberikan kepada para siswa di Jakarta dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pemberian KJP Plus ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) KJP Plus Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.
Dengan kartu ini pemerintah akan membantu dana pendidikan para pelajar di Jakarta yang kurang mampu.
Baca Juga: Bantuan untuk Pemegang Kartu Jakarta Pintar Akan Segera Turun, Catat Tanggalnya
Adanya kartu ini diharapkan, semua anak-anak bisa mengenyam pendidikan hingga minimal SMA atau SMK.
Siswa yang memiliki KJP Plus akan mendapat bantuan pendidikan selama 12 tahun.
Biaya pendidikan selama 12 tahun ini akan ditanggung oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Pemilik KJP Plus juga akan mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan belajar.
Berbelanja keperluan sekolah dengan KJP Plus bisa mendapatkan potongan harga.
Selain itu, pemilik KJP PLus bisa mendapatkan potongan harga untuk masuk museum dan tempat wisata seperti Ancol atau Monas.
Para pelajar pemegang KJP Plus juga tidak perlu membayar untuk menggunakan alat transportasi umum Trans Jakarta.