2. Baru Bisa Digunakan di Jakarta
Menurut Bu Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, program ini belum menjangkau seluruh Indonesia dan baru berlaku di DKI Jakarta.
3. Persyaratan
Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien COVID-19 isoman yang ingin mendapatkan layanan ini, yaitu:
- Laboratorium tes COVID-19 yang dikunjungi harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
- Jika hasil test positif, pasien harus menerima Whatsapp dari Kemenkes yang bertanda centang hijau.
Baca Juga: Anosmia Jadi Gejala COVID-19, Berapa Lama Gejala Ini Bisa Sembuh?
- Pasien COVID-19 yang berkonsultasi dengan dokter harus menginformasikan sebagai pasien program Kementerian Kesehatan.
- Jika diizinkan isoman, obat yang diberikan oleh dokter akan gratis.
- Obat gratis bisa ditebus dengan mengirim Whatsapp pada salah satu gerai Kimia Farma yang bekerja sama dengan Kemenkes.
- Obat paket A akan diberikan pada pasien COVID-19 tanpa gejala dan paket B diberikan pada pasien COVID-19 dengan gejala ringan.
- Obat dan vitamin hanya diberikan pada pasien yang nomornya terdaftar di database Kemenkes.