PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Istilah 'Darurat' Diganti dan Ini Aturannya

By Amirul Nisa, Rabu, 21 Juli 2021 | 11:47 WIB
PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dan diubah menjadi PPKM Level 4 COVID-19 Jawa -Bali. (freepik)

 

Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 - 20 Juli 2021 secara resmi telah diperpanjang.

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021, menyampaikan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Presiden juga menyebutkan bahwa aturan akan mulai dilonggarkan pada tanggal 26 Juli 2021.

Walau begitu pelonggaran tidak dilakukan dengan cepat.

Baca Juga: Mengenal PPKM Darurat, Aturan yang Berlaku Hingga Perbedanya dengan PPKM Mikro

Proses pelonggaran peraturan akan dilakukan berdasarkan penurunan kasus COVID-19.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Menves) yang juga berperan sebagai Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, PPKM Darurat yang dijalankan memang perlu diperpanjang.

Ia menyebut bahwa angka COVID-19 mulai melandai atau tidak ada kenaikan maupun penurunan secara signifikan selama PPKM Darurat.

Walau begitu, ia menilai perlu adanya penambahan masa PPKM Darurat selama 5 hari.

Menurutnya, proses PPKM Darurat ini akan memberikan dampak dengan turunnya status pada satu wilayah.