Selain itu, disampaikan juga mengenai pelonggaran peraturan yang akan dimulai setelah PPKM Level 4 berakhir.
Pelonggaran itu tidak akan dilakukan dengan cepat, namun bertahap.
Hal itu dilakukan mengingat beberapa negara yang melakukan pelonggaran secara cepat berdampak pada naiknya angka kasus COVID-19.
Selama perpanjangan PPKM Darurat atau Level 4, ada beberapa peraturan baru.
Baca Juga: PPKM Mikro Dimulai di Daerah Level 3 & 4, Kenali Level Situasi Pandemi
Aturan Satgas COVID-19
Peraturan ini akan berfokus pada mobilitas masyarakat.
Aturan itu pun sudah dibuat pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyawarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadahan, dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19.
Kebijakan itu sudah dibuat untuk dipatuhi selama tangal 18 - 25 Juli 2021.
Dalam peraturan itu, dimasukan juga pengaturan mobilitas selama Hari Raya Iduladha setelah belajar dari beberapa pengalaman sebelumnya.
Disebutkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, bahwa mobilitas warga saat libur panjang selalu mengakibatkan naiknya angka kasus COVID-19.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR