Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 - 20 Juli 2021 secara resmi telah diperpanjang.
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021, menyampaikan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Presiden juga menyebutkan bahwa aturan akan mulai dilonggarkan pada tanggal 26 Juli 2021.
Walau begitu pelonggaran tidak dilakukan dengan cepat.
Baca Juga: Mengenal PPKM Darurat, Aturan yang Berlaku Hingga Perbedanya dengan PPKM Mikro
Proses pelonggaran peraturan akan dilakukan berdasarkan penurunan kasus COVID-19.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Menves) yang juga berperan sebagai Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, PPKM Darurat yang dijalankan memang perlu diperpanjang.
Ia menyebut bahwa angka COVID-19 mulai melandai atau tidak ada kenaikan maupun penurunan secara signifikan selama PPKM Darurat.
Walau begitu, ia menilai perlu adanya penambahan masa PPKM Darurat selama 5 hari.
Menurutnya, proses PPKM Darurat ini akan memberikan dampak dengan turunnya status pada satu wilayah.
Harapannya, ada beberapa wilayah yang berstatus dengan risiko penularan tinggi bisa menjadi rendah.
Selain itu, ia juga menyebutkan adanya perubahan nama.
Menurutnya istilah "Darurat" menimbulkan efek ketakutan pada masyarakat.
Karena itu, istilah PPKM Darurat akan diubah menjadi PPKM Level 4 COVID-19 Jawa dan Bali.
Baca Juga: Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat, Mola Gratiskan Tayangan Hiburan, Ini Cara Mendapatkannya
PPKM Level nantinya akan ditentukan dari jumlah penularan di setiap daerah.
Pengubahan nama itu akan diikuti dengan perubahan peraturan pada sistem kerja di kantor pemerintahan.
Peraturan itu dibuat untuk kantor pemerintahan dengan sektor esensial yang memberikan layanan pada publik.
Pada sektor esensial itu, akan diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, disampaikan juga mengenai pelonggaran peraturan yang akan dimulai setelah PPKM Level 4 berakhir.
Pelonggaran itu tidak akan dilakukan dengan cepat, namun bertahap.
Hal itu dilakukan mengingat beberapa negara yang melakukan pelonggaran secara cepat berdampak pada naiknya angka kasus COVID-19.
Selama perpanjangan PPKM Darurat atau Level 4, ada beberapa peraturan baru.
Baca Juga: PPKM Mikro Dimulai di Daerah Level 3 & 4, Kenali Level Situasi Pandemi
Aturan Satgas COVID-19
Peraturan ini akan berfokus pada mobilitas masyarakat.
Aturan itu pun sudah dibuat pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyawarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadahan, dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19.
Kebijakan itu sudah dibuat untuk dipatuhi selama tangal 18 - 25 Juli 2021.
Dalam peraturan itu, dimasukan juga pengaturan mobilitas selama Hari Raya Iduladha setelah belajar dari beberapa pengalaman sebelumnya.
Disebutkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, bahwa mobilitas warga saat libur panjang selalu mengakibatkan naiknya angka kasus COVID-19.
Berikut beberapa aturan dari Surat Edaran COVID-19 yang harus teman-teman taati.
1. Aturan Berpergian
Kegiatan berpergian ke luar daerah dibatasi hanya untuk sektor esensial atau pada keperluan mendesak.
Keperluan mendesak yaitu seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantaran jenazah non COVID-19 maksimal 5 orang.
Sedangkan untuk perjalanan bisnis hanya boleh dilakukan dengan menunjukan Surat Tanda Regristrasi Pekerja (STRP).
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli, Ini Aturan PPKM Darurat yang Berlaku
2. Perjalanan Antardaerah
Perjalanan antardaerah boleh dilakukan dengan membawa dokumen negatif COVID-19.
Diwajibkan melakukan PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara.
Sedangkan moda transportasi lain, dikenakan tes PCR atau Rapid Antigen maksimal 2x24 jam.
3. Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa - Bali
Untuk keperluan ke luar pulau Jawa dan Bali atau menuju pulau Jawa dan Bali harus menyertakan sertifikat vaksin COVID-19 dosisi pertama.
Selain itu semua tempat wisata di pulau Jawa dan Bali akan ditutup selama proses PPKM masih berlangsung.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR