Bobo.id - Saat ini kita sedang berada dalam masa PPKM darurat yang berlaku 3 - 20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengurangi infeksi COVID-19 yang masih berlanjut di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com dari Antara, PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Jakarta Kembali Diperketat, Ini Daftar Tempat yang Akan Ditutup Mulai 22 Juni - 5 Juli 2021
Pernyataan ini disampaikan oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Pengumuman perpanjangan PPKM Darurat ini beliau sampaikan sesuai dengan putusan Rapat Kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai kebijakan perpanjangan PPKM Darurat.
Karena itu PPKM Darurat hingga saat ini masih sesuai dengan ketentuan awal, yaitu 3 - 20 Juli 2021.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR