Bobo.id - Kasus pandemi COVID-19 kembali tinggi di Indonesia. Karena itulah sejumlah daerah mulai kembali memperketat PPKM.
Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai memperketat PPKM mulai kemarin (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Pengetatan PPKM ini akan membuat sejumlah tempat ditutup sementara untuk mengurangi penularan COVID-19.
Baca Juga: 4 Perjalanan yang Dapat Pengecualian terhadap Pembatasan Mobilitas di 10 Titik Jakarta
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar tempat yang harus tutup selama PPKM 22 Juni-5 Juli 2021:
1. Salon atau barbershop
2. Golf atau driving range
3. Tempat meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan
4. Museum dan Galeri
5. Wisata tirta olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR