6. Pusat kesegaran jasmani atau Gym atau fitness center
7. Pemutaran film atau bioskop
8. Bowling, billiard ,dan seluncur
9. Waterpark
10. Gelanggang renang dan kolam renang
11. Arena permainan anak
12. Kawasan pariwisata atau taman rekreasi
Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan Penyekatan di 10 Titik untuk Cegah Penyebaran COVID-19, Ini Daftar Titiknya
Adapun empat tempat yang masih diizinkan beroperasi ketentuannya diperketat sebagai berikut:
1. Penyedia akomodasi jasa
Boleh beroperasi 100 persen dengan penetapan protokol kesehatan.
Operasional fasilitas penunjang seperti kolam renang, spa, gym harus mengikuti ketentuan penutupan.
Jam operasional untuk usaha akomodasi diperkenankan 24 jam.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR