Bobo.id - Kasus pandemi COVID-19 kembali tinggi di Indonesia. Karena itulah sejumlah daerah mulai kembali memperketat PPKM.
Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai memperketat PPKM mulai kemarin (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Pengetatan PPKM ini akan membuat sejumlah tempat ditutup sementara untuk mengurangi penularan COVID-19.
Baca Juga: 4 Perjalanan yang Dapat Pengecualian terhadap Pembatasan Mobilitas di 10 Titik Jakarta
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar tempat yang harus tutup selama PPKM 22 Juni-5 Juli 2021:
1. Salon atau barbershop
2. Golf atau driving range
3. Tempat meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan
4. Museum dan Galeri
5. Wisata tirta olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai
6. Pusat kesegaran jasmani atau Gym atau fitness center
7. Pemutaran film atau bioskop
8. Bowling, billiard ,dan seluncur
9. Waterpark
10. Gelanggang renang dan kolam renang
11. Arena permainan anak
12. Kawasan pariwisata atau taman rekreasi
Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan Penyekatan di 10 Titik untuk Cegah Penyebaran COVID-19, Ini Daftar Titiknya
Adapun empat tempat yang masih diizinkan beroperasi ketentuannya diperketat sebagai berikut:
1. Penyedia akomodasi jasa
Boleh beroperasi 100 persen dengan penetapan protokol kesehatan.
Operasional fasilitas penunjang seperti kolam renang, spa, gym harus mengikuti ketentuan penutupan.
Jam operasional untuk usaha akomodasi diperkenankan 24 jam.
2. Rumah makan, kafe, atau restoran
Kegiatan usaha ini diizinkan beroperasi makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
Sedangkan untuk layanan pesan antar bisa berjalan 24 jam. Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, yaitu tidak diperkenankan adanya live music.
3. Upacara pernikahan atau pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara
Kegiatan ini diperkenankan diselenggarakan mulai pukul 06.00 - 20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pakai 2 Masker Berlapis Ampuh Cegah Penularan COVID-19, Simak Cara Pakai yang Tepat
4. Resepsi pernikahan
Kegiatan ini boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00 - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, penyelenggara dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.
(Penulis: Singgih Wiryono)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR