Bobo.id - PPKM Level 4 resmi diperpanjang mulai hari ini (26/7/2021) hingga Senin, 2 Agustus 2021.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran langsung kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Melihat perkembangan baik dari pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4, akan ada beberapa aturan yang berubah.
Berikut ini adalah aturan PPKM Level 4 yang dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.