Aturan Baru PPKM Level 4 yang Berlaku Hari Ini, Simak dan Patuhi Selama PPKM Level 4 Berlangsung

By Sarah Nafisah, Senin, 26 Juli 2021 | 14:00 WIB
Ada perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4. Berikut aturan baru PPKM Level 4 (Freepik/com)

Bobo.id - PPKM Level 4 resmi diperpanjang mulai hari ini (26/7/2021) hingga Senin, 2 Agustus 2021.

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran langsung kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Melihat perkembangan baik dari pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4, akan ada beberapa aturan yang berubah.

Baca Juga: Daftar Wilayah di Indonesia yang Melanjutkan PPKM Level 4 Mulai Hari Ini, Cek Daerah Tempat Tinggalmu!

Berikut ini adalah aturan PPKM Level 4 yang dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%  staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25%  untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.