2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kedua Pancasila
Sila kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab."
Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Kita berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
b. Kita berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
c. Kita wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
d. Kita wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
Baca Juga: Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno, Asal-usul Lahirnya Pancasila
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Ketiga Pancasila
Sila ketiga Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia."
Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Kita berhak ikut serta dalam bela negara.
b. Kita berhak untuk menjadi abdi negara.
c. Kita wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
d. Kita wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.