Bobo.id - Manusia hidup berdampingan dengan hak dan kewajiban asasi yang dimilikinya.
Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban asasi manusia?
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pengertian hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.
Sedangkan kewajiban asasi manusia dijelaskan dalam bab 1 pasal 1 butir 2, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Nah, dari kedua pengertian hak dan kewajiban asasi manusia ini, terdapat beberapa contohnya.
Yuk, simak dari penjelasan berikut ini.
A. Contoh Hak Asasi Manusia
Adapun beberapa contoh hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).