Potongan kayu tersebut dikenal dengan nama log dan disimpan di penampungan khusus.
Log yang disimpan akan ditunggu hingga bertekstur agak lunak.
Proses tersebut membutuhkan waktu selama 3 bulan.
Kemudian, log yang sudah lunak akan masuk pada tahap pembuangan kulit atau disebut dengan de-barker.
Proses ini dilakukan dengan batuan mesin.
Baca Juga: Akibat dari Penebangan Liar Jika Tidak Dihentikan, Materi Kelas 3 SD Tema 3
Setelah kulit terpisah, log akan dipotong lagi ke ukuran kecil menggunakan bantuan mesin chipping.
Pada pemotongan kali ini, log akan berubah ukuran menjadi sekecil chip.
Chip tersebut kemudian dipisahkan sesuai kebutuhan.
Bentuk chip yang sudah memenuhi standar akan dimasak dan dengan menggunakan gester.
Proses ini akan membuat chip berubah bentuk menjadi bubur .