Pada Alinea Keberapa Rumusan Pancasila Tercantum dalam UUD 1945? Ini Penjelasan Lengkapnya

By Iveta Rahmalia, Kamis, 16 September 2021 | 20:10 WIB
Rumusan Pancasila di pembukaan UUD 1945. (Celebration vector/freepik)

 

Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari guruppkn.com, alinea ini bermakna:

1. Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

2. Keharusan adanya Undang-Undang Dasar;

3. Adanya asas politik negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat;

4. Adanya asas kerohanian negara, yaitu Pancasila sebagai ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai-Nilai Pancasila di Berbagai Kehidupan

Tokoh Perumus Pancasila

 

Sebelum Pancasila yang sekarang dijadikan dasar negara, beberapa tokoh sempat memberi usulan untuk digunakan sebagai dasar negara, tokoh-tokoh tersebut adalah:

Mohammad Yamin

Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Beliau memberikan lima hal untuk dijadikan dasar negara saat berpidat, kelima hal itu adalah:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri ke-Tuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat