Bobo.id - Masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Hal ini juga sudah diatur dalam UUD Pasal 30 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Untuk itulah, warga masyarakat harus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Dalam buku materi kelas 5 SD Tema 4, ada pembahasan tentang apa saja upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
Apakah teman-teman tahu? Yuk, cari tahu!
Baca Juga: Menjaga Perdamaian dan Keamanan Internasional, Ini 3 Tokoh Penting dalam Pembentukan PBB
Berikut ini kunci jawabannya!
Ada beragam upaya yang bisa dilakukan oleh warga masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Upaya-upaya ini secara sadar ataupun tidak sudah dilakukan oleh seluruh warga masyarakat.
Bentuk upaya-upaya tersebut banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Ini contoh-contohnya: