Bobo.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 untuk anak-anak berusia 6-11 tahun.
Wah, ini artinya teman-teman sebentar lagi sudah akan bisa divaksin COVID-19, sama seperti orang tua di rumah.
Meski masih belum diketahui kapan vaksinasi untuk anak-anak usia 6-11 tahun ini dilakukan, penerbitan izin ini tentu adalah sebuah kabar baik.
Bersumber dari surat edaran oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia, salah satu alasan diterbitkannya izin darurat penggunaan vaksin COVID-19 untuk anak-anak ini adalah karena sudah dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) di beberapa sekolah di Indonesia.
Dengan dilakukannya vaksinasi pada anak-anak ini, maka diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Anak Usia 6-11 Tahun Bisa Terima Vaksin Sinovac, Ini Dosisnya
Sama seperti vaksin pada orang dewasa, pemberian vaksin pada anak-anak usia 6-11 tahun ini juga harus memerhatikan beberapa kondisi, nih, teman-teman.
Yap, sebelum menerima vaksin COVID-19, ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan.
Tujuannya adalah agar vaksin yang diberikan dapat bekerja secara maksimal di tubuh.
Sebab, ada beberapa kondisi yang menyebabkan kita tidak bisa divaksin atau mendapatkan vaksin COVID-19, teman-teman.
Lalu, kondisi seperti apa yang membuat anak-anak usia 6-11 tahun tidak bisa divaksin COVID-19, ya?