Cari Jawaban Materi Kelas 6 SD Tema 6, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Mengisi Kemerdekaan?

By Thea Arnaiz, Selasa, 23 November 2021 | 08:00 WIB
Apa saja upaya yang dapat dilakukan untuk mengisi kemerdekaan. (Foto oleh Andrea Piacquadio dari Pexels)

 

Bobo.id - Pada pelajaran tematik kelas 6 SD tema 6, subtema 1, tepatnya halaman 16, teman-teman akan mempelajari sikap positif yang harus dilakukan sebagai wujud proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Hal ini karena, proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah peristiwa penting bagaimana bangsa ini lepas dari penjajah.

Oleh karena itu, kita harus menjaganya dnegan melakukan beberapa sikap positif yang sesuai norma masyarakat untuk mempertahankan nilai-nilai kebangsaan yang sudah diperjuangkan.

Baca Juga: Cara Mengisi Waktu Luang di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 3 SD Tema 4

Agar lebih memahaminya, teman-teman bisa membaca teks yang menjelaskan upaya untuk mengingat kemerdekaan bangsa Indonesia.

Setelah itu, teman-teman bisa mengerjakan soal pertanyaan dan menemukan kunci jawabannya.

“Kamu telah mengetahui contoh-contoh kewajiban seorang siswa. Setiap siswa mempunyai kewajiban yang harus dilakukan begitu juga warga masyarakat. Dengan melaksanakan kewajiban berarti kamu telah berperilaku positif. Berperilaku positif di masyarakat merupakan perwujudan dari sikap dalam memaknai proklamasi kemerdekaan Indonesia. Perilaku positif berarti perilaku yang susuai dengan norma-norma dan aturan dalam masyarakat. Perilaku positif bukan berarti perilaku yang penurut, namun lebih dari pada itu, yaitu kreatif, kritis, mandiri, dan berani membela kebenaran serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas, dan tujuan yang disepakati bersama. Oleh karenanya, perilaku positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan adalah perilaku kreatif, kritis, mandiri, berani membela kebenaran, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas serta tujuan hidup bernegara sebagaimana telah dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan dan asas kerohanian Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.