4. Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 tertulis bahwa semua warga negara berhak untuk menerima perlakukan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum, jaminan hukum, dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Itu artinya kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di depan dengan orang lain, dan kedudukan yang sama di mata hukum. Hukum berlaku sama terhadap semua warga negara tanpa membeda-bedakan status sosial dan jabatan sehingga warga negara mendapatkan keadilan.
5. Setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Selain itu warga negara juga bebas untuk melakukan usaha untuk mencapai kehidupan yang layak sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Berbagai Alat Pernapasan Makhluk Hidup
Tentukan kalimat utama, gagasan pokok, dan kalimat penjelas dalam bacaan tersebut.
Paragraf 1
Kalimat utama: Sebagai warga negara yang baik dan taat aturan, kita semua harus menjalankan hak dan kewajiban kita dengan baik.
Gagasan pokok: Warga negara menjalankan hak dan kewajiban.
Kalimat penjelas: Warga negara adalah seorang warga yang tinggal di sebuah negara dan memiliki hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara di negara tersebut.