Cegah Terjadinya Kerumunan, Pemerintah Keluarkan Larangan Terkait Perayaan Tahun Baru 2022

By Grace Eirin, Jumat, 31 Desember 2021 | 15:15 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan dan larangan perayaan tahun baru 2022. (Jonas Von Werne from Pexels)

- Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.

- Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: 7 Menu Makanan Khas Tahun Baru di Berbagai Negara, Kamu Pernah Coba?

2. Pembatasan Kegiatan Seni dan Wisata

Pemerintah juga mengatur sejumlah kegiatan masyarakat selama pergantian tahun di lokasi-lokasi wisata, terutama di lokasi wisata favorit.

Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. 

Antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Aturan mengenai kegiatan seni dan wisata tersebut mencakup: 

- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas.

- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

- Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berisiko penularan Covid-19.