Apa Itu Koperasi? Ini Pengertian, Prinsip, dan Kedudukannya

By Grace Eirin, Rabu, 12 Januari 2022 | 08:00 WIB
Pengertian, prinsip, dan kedudukan koperasi menurut UUD 1945. (vectorjuice/freepik)

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Bunyi pasal 33 ayat 1 sesuai dengan definisi koperasi yaitu koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Oleh karena itu, kedudukan koperasi sangat penting dan sesuai dengan kepribadian rakyat Indonesia yang hidup dalam suasana kekerabatan dan kekeluargaan. 

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.