Pancasila merupakan dasar negara yang sudah dilegalkan dalam Intruksi Presiden No.12/1968.
Sebagai dasar negara pancasila memiliki arti sebagai pedoman dalam penyelenggaraan norma-norma hukum.
Hukum yang dibuat dan berlaku di Indonesia pun harus memiliki keterkaitan dengan pancasila.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Beragam Hewan Mamalia
Selain itu, pancasila sebagai dasar negara juga menjadi tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia bercita-cita menjadi bangsa dengan masyarakat yang berketuhanan, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu, bermusyawarah, dan berkeadilan sosial.