Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, tren kenaikan harga CPO sudah terjadi sejak Mei 2020 juga disebabkan turunnya pasokan minyak sawit dunia.
Hal ini terjadi seiring dengan turunnya produksi sawit Malaysia sebagai salah satu penghasil terbesar.
Kebijakan Pemerintah
Pemerintah pun resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter yang berlaku sejak Rabu (19/1/2022) kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Upaya menutup selisih harga tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja.
Melainkan juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Kemudian untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.(Penulis : Elsa Catriana)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.