Orang yang Belum Dapat Vaksin Kedua Lebih dari 6 Bulan Wajib Vaksin Ulang, Ini Penjelasannya

By Niken Bestari, Rabu, 16 Februari 2022 | 12:00 WIB
Vaksin dosis kedua harus dilakukan tidak boleh dari 6 bulan setelah dosis pertama. (Pixabay)

Bobo.id - Vaksinasi adalah cara yang paling manjur untuk mencegah penularan COVID-19 dengan melindungi tubuh dari infeksi virus corona.

Di Indonesia, pemerintah telah menyediakan vaksinasi gratis dosis pertama dan dosis kedua.

Setelah terjadi peningkatan infeksi varian Omicron, vaksin booster pun juga diberikan, terutama pada lansia.

Meskipun begitu, masih ada rakyat Indonesia yang belum mendapatkan vaksin lengkap dosis pertama dan kedua, teman-teman.

Banyak orang yang sudah menerima vaksin dosis pertama belum menerima vaksin dosis kedua.

Padahal, jarak maksimal antara vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua adalah enam bulan.

Aturan Vaksinasi Kementerian Kesehatan

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa jarak antara vaksin dosis pertama dan kedua adalah maksimal enam bulan.

Jika seseorang telah menerima vaksin dosis pertama, lalu belum menerima vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, maka orang tersebut wajib mengulangi vaksin dosis pertama lagi.

Baca Juga: Perbandingan Efektivitas Vaksin Booster Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna

Aturan ini diterbitkan dalam edaran tertulis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Surat Edaran (SE) tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

Sasaran yang Drop Out adalah masyarakat yang belum mendapat vaksin dosis kedua setelah lebih dari enam bulan menerima dosis pertama.