Paragraf kedua menjelaskan kalimat terakhir pada paragraf pertama tentang bentuk sikap toleransi terhadap keragaman.
Bentuk toleransi terhadap keragaman ini sudah dikelompokkan berdasarkan aspek atau sudut pandang, yaitu sebagai berikut.
1. Toleransi beragama
Kebebasan beragama dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 29 ayat (2).
Adapun bunyi UUD 1945 pasal 29 ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Contoh toleransi beragama antara lain tidak menghina dan memaksakan agama orang lain, saling menghormati kewajiban dan hak masing-masing agama, menjaga kerukunan antarumat beragama.
2. Toleransi keragaman suku dan ras
Masyarakat Indonesia yang terdiri atas beragam suku dan ras pada dasarnya merupakan satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Jadi, memiliki sikap toleransi terhadap keragaman suku dan ras akan membantu terwujudnya kerukunan, persatuan, dan kesatuan warga Indonesia.
3. Toleransi keragaman sosial budaya
Keragaman sosial budaya merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya dan diwariskan oleh nenek moyang kita dari zaman dahulu.