Syarat Travel Bubble
Dengan diberlakukannya travel bubble antara Singapura dengan Batam dan Bintan ini, wisatawan lokal maupun mancanegara dapat masuk ke kawasan Batam dan Bintan dengan persyaratan berikut ini:
- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Internasional;
- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum berangkat yang tertulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa dari wilayah asal, serta terdaftar di laman Kemenkes atau e-Hac Internasional Indonesia;
- Menunjukkan hasil negatif tes COVID-19;
- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation;
Selain itu, wisatawan asing juga wajib untuk:
Baca Juga: 4 Alat yang Bisa Bantu Tingkatkan Kesehatan di Rumah Selama Pandemi, Sudah Punya?
- Menunjukkan visa (izin) kunjungan atau izin masuk lain sesuai peraturan kecuali bagi pelaku perjalanan.
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan (minimal 20.000 dollar Singapura);
- Menjalani pemeriksaan suhu dan pemeriksaan PCR di pintu masuk Batam dan Bintan.
Tetap Memenuhi Aturan