Indonesia Menerapkan Travel Bubble di Batam dan Bintan Serta Singapura, Apakah Travel Bubble Itu?

By Niken Bestari, Jumat, 4 Maret 2022 | 12:30 WIB
Indonesia menerapkan travel bubble di Batam dan Bintan, apakah itu? (Lorri Lang/Pixabay)

Syarat Travel Bubble

Dengan diberlakukannya travel bubble antara Singapura dengan Batam dan Bintan ini, wisatawan lokal maupun mancanegara dapat masuk ke kawasan Batam dan Bintan dengan persyaratan berikut ini:

- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Internasional;

- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum berangkat yang tertulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa dari wilayah asal, serta terdaftar di laman Kemenkes atau e-Hac Internasional Indonesia;

- Menunjukkan hasil negatif tes COVID-19;

- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation;

Selain itu, wisatawan asing juga wajib untuk:

Baca Juga: 4 Alat yang Bisa Bantu Tingkatkan Kesehatan di Rumah Selama Pandemi, Sudah Punya?

- Menunjukkan visa (izin) kunjungan atau izin masuk lain sesuai peraturan kecuali bagi pelaku perjalanan.

- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan (minimal 20.000 dollar Singapura);

- Menjalani pemeriksaan suhu dan pemeriksaan PCR di pintu masuk Batam dan Bintan.

Tetap Memenuhi Aturan