Mulai 7 Maret 2022, Pemerintah Bali Hapus Aturan Karantina bagi Wisatawan Mancanegara

By Niken Bestari, Minggu, 6 Maret 2022 | 14:00 WIB
Mulai 7 Maret 2022, Pemerintah Bali hapus aturan karantina bagi wisatawan mancanegara. (Pixabay.com)

Layanan itu juga akan berlaku bagi wisatawan mancanegara yang datang dari Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

Syarat turis mancanegara ke Bali

Walaupun Bali menghapus aturan karantina dan menerapkan visa on arrival, tentu saja ada sederet syarat yang harus dipenuhi para wisatawan.

Berikut ini adalah syarat yang wajib dipenuhi wisatawan:

1. Sudah vaksinasi dosis lengkap atau sudah vaksin booster;

2. Menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal);

3. Mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali.

Baca Juga: Aturan Terbaru Karantina, Khusus bagi Warga Negara Asing yang Tiba di Indonesia

Dengan syarat di atas, Gubernur Bali yakin jumlah wisatawan ke Bali akan terus meningkat.

Selain itu, penghapusan karantina dan penerapan visa on arrival juga diharapkan akan meningkat perekonomian dari aspek pariwisata di Bali.

Pemerintah Bali menghapus aturan karantina bagi wisatawan mancanegara untuk meningkatkan sektor pariwasata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Pixabay.com)

Walau begitu, penerapan protokol kesehatan wisatawan akan selalu diawasi dengan ketat.

Pemerintah Bali masih sangat membatasi tempat yang meningkatkan kemungkinan kerumunan padat.

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.