Hukum Kekekalan Energi: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Penerapannya

By Grace Eirin, Minggu, 13 Maret 2022 | 09:00 WIB
Penjelasan lengkap tentang hukum kekekalan energi. (TeeFarm/pixabay)

Bobo.id - Manusia menggunakan beragam jenis energi dalam kehidupan sehari-hari, seperti energi potensial, energi kinetik, energi mekanik, dan sebagainya. 

Teman-teman, ketika kita belajar tentang energi, kita tidak akan lepas dari materi tentang Hukum Kekekalan Energi.

Pengertian Hukum Kekekalan Energi

Hukum kekekalan energi merupakan hukum yang menyatakan bahwa energi itu kekal dan tidak dapat berubah (besarnya) sepanjang waktu.

Artinya, memiliki nilai yang sama baik sebelum sesuatu terjadi maupun sesudahnya. Energi dapat diubah bentuknya, tapi besarnya akan selalu sama.

Energi yang dimaksud dalam Hukum Kekekalan Energi adalah total energi yang terdiri dari beragam bentuk energi. 

Bentuk-bentuk energi tersebut dapat berupah menjadi bentuk energi lainnya sehingga total energi pada suatu sistem akan selalu sama.

Adapun beberapa bentuk energi yang dimaksud antara lain sebagai berikut. 

Jenis-Jenis Energi

Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 3 SD Tema 6, Apa Kesulitan dari Penggunaan Angin Sebagai Sumber Energi Alternatif?

1. Energi Mekanik

Energi mekanik adalah energi yang dimiliki suatu benda karena sifat geraknya. Nah, energi mekanik terdiri dari energi potensial dan energi kinetik.