Berikut panduan pelonggaran aturan COVID-19 dan SOP selama masa endemi di Malaysia:
1. Pengunaan masker di tempat publik masih dilakukan Tidak akan ada pembatasan jadwal operasional bisnis atau tempat usaha.
2. Tempat usaha tetap dapat buka selama 24 jam, baik itu restoran maupun minimarket. Perbatasan negara akan kembali dibuka.
3. Mereka yang telah divaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan karantina.
4. Siapa pun yang masuk ke dalam negeri harus melakukan tes PCR dua hari sebelum keberangkatan dan RTK-Ag tes dalam waktu 24 jam sejak kedatangan.
5. MyTravelPass akan dihapuskan, tetapi pengunjung yang masuk ke dalam negeri tetap harus mengunduh dan menggunakan MySejahtera sejak kedatangan.
6. Warga harus check-in menggunakan MySejahtera, tetapi tidak memerlukan check-in untuk area terbuka.
Baca Juga: Berlaku untuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo, Ini Aturan Baru Naik KRL di Masa Pandemi
7. Sembahyang dan kegiatan peribadahan di masjid dan tempat ibadah non-muslim tidak lagi dilakukan pembatasan jarak.
8. Pembatasan jumlah karyawan di tempat sesuai dengan laju vaksinasi tidak lagi dilakukan.
9. Perjalanan antardaerah terbuka bagi seluruh status vaksinasi.
10. Mereka yang dites positif COVID-19 tetap wajib mematuhi panduan dan SOP dari Menteri Kesehatan
(Penulis : Rendika Ferri Kurniawan)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.