Isi Undang-Undang No. 32 tahun 2009, pada Pasal 1 ayat 2 adalah:
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum."
Maksud dari isi undang-undang tersebut adalah mengupayakan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dengan upaya yang teratur dan bersatu.
Berikut ini upaya-upaya yang bisa dilakukan:
- Melindungi wilayah Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- Menjamin kesehatan dan keselamatan warga negara.
- Menjamin kelestarian ekosistem.
- Menjamin keseimbangan lingkungan hidup.
Baca Juga: Manfaat Teknologi Pangan dalam Pengolahan Tempe, Materi Kelas 3 SD tema 7
- Menjamin kehidupan generasi masa kini serta masa depan.
Sedangkan, yang dimaksud mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dengan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum adalah dengan upaya-upaya berikut ini.
- Pengawasan dan sanksi administratif bagi pelanggar pencemaraan dan kerusakan lingkungan hidup.