Status bipatride merupakan kewarganegaraan ganda yang dimiliki seseorang karena tempat kelahiran dan juga keturunan.
Anak dari keturunan warga negara Indonesia yang menganut asas ius saunguinis bisa memiliki kewarganegaraan ganda bila lahir di Amerika Serikat yang menganut asas ius soli (tanah kelahiran).
Sedangkan status apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Energi Alternatif dari Makhluk Hidup
Hal ini bisa terjadi pada anak dari keturunan warga negara Amerika Serikat, yang menganut asas isu soli, namun lahir di Indonesia yang menganut asas isu sanguinis.
Nah, itu tadi penjelasan tentang status kewarganegaraan yang bisa dimiliki seseorang.
Kuis! |
Apa tugas dari desainer? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.