Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968 yang menegas urutan Pancasila yang sah dan berlaku hingga sekarang, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia