Kemenkes Sudah Izinkan Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Booster, Ini Penjelasannya 

By Thea Arnaiz, Kamis, 28 April 2022 | 11:30 WIB
Penjelasan dari Kemenkes tentang perizinan penggunaan vaksin Sinovac sebagai vaksin dosis ketiga atau booster. (Foto oleh Artem Podrez dari Pexels)

Bobo.id - Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memberikan izin pada vaksin Sinovac untuk dijadikan salah satu vaksin dosis ketiga atau booster, lo.

Hal ini dilakukan setelah ada rekomendasi vaksin yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor keputusan 31P/HUM/2022 tentang penyediaan vaksin sebagai program vaksinasi nasional.

Oleh karena itu, teman-teman sudah bisa menggunakan vaksin Sinovac sebagai vaksin booster jika belum melakukan vaksinasi dosis ketiga.

Selain itu, menurut juru bicara vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, nantinya vaksin Sinovac akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan keduanya menggunakan vaksin jenis Sinovac.

Pemberian vaksin dosis ketiga menggunakan Sinovac pun akan dilakukan secara bertahap, agar semua masyarakat mendapatkan satu dosis vaksin Sinovac sebagai vaksin booster, yaitu 0,5 mililiter. 

Jenis-Jenis Vaksin Booster 

Dengan ditambahnya vaksin Sinovac sebagai vaksin untuk dosis ketiga atau booster, maka kini teman-teman sudah mempunyai enam pilihan vaksin, yaitu. 

- Vaksin Sinovac 

- Vaksin AstraZeneca 

Baca Juga: Kapan Ada Vaksin Booster bagi Masyarakat yang Sebelumnya Menerima Vaksin Jenis Janssen? 

- Vaksin Pfizer 

- Vaksin Moderna