Polusi udara merupakan kondisi udara yang terdapat adanya satu atau lebih substansi fisika, kimia, atau biologi di udara yang jumlahnya ada di atas batas normal.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1407 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, yang dimaksud dengan pencemaran udara adalah penurunan mutu udara pada tingkat tertentu.
Hal itu menyebabkan udara ambien tidak memenuhi fungsi akibat masuknya zat, energi, dari komponen lain ke udara oleh kegiatan manusia.
Dari pengertian tersebut, pencemaran udara merupakan kondisi yang berbahaya karena merusak kualitas udara yang di hirup manusia dan makhluk hidup lain.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Penyebab dan Dampak Pencemaran Tanah
2. Apa saja penyebab dari polusi udara?
Pembahasan