Sudah Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Ini 9 Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Apa Saja? 

By Thea Arnaiz, Rabu, 18 Mei 2022 | 16:45 WIB
Peraturan perjalanan udara terbaru yang penting diketahui. (Foto oleh Adrian Agawin dari Pexels)

Selain itu, juga harus patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

7. Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi 

Aplikasi ini wajib dimiliki pelaku perjalanan dalam negeri, sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan. 

8. Vaksinasi Lengkap 

Jika penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga, penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Baca Juga: Muncul COVID-19 Varian Hasil Mutasi dari Omicron, Begini Gejala COVID-19 Varian XE

Tapi, jika masih dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x34 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin atau menunjukkan hasil tes negatif. 

9. Persiapan Penyelenggara Angkutan Udara 

Penyelenggara angkutan udara harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi dan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tiket.

Selain itu, penyelenggara angkutan udara yang menyediakan layanan konsumsi juga harus menaati protokol kesehatan.

Kesehatan pekerja yang bertugas juga harus dipastikan kondisinya sehat dan tidak sakit. 

Nah, itulah peraturan perjalanan udara terbaru menurut Kementerian Perhubungan (Kemehub). 

(Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Kuis!
Berapa jumlah kasus infeksi COVID-19 di Indonesia pada 17 Mei 2022?
Petunjuk: Cek di halaman 1!

Tonton video ini, yuk! 

----  

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.