Berikut bebeapa jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap.
Ikan yang Dilindungi
Ada delapan jenis ikan yang dilindungi oleh pemerintah dan tidak boleh ditangkap.
Aturan perlindungan pada delapan jenis ikan ini sudah disahkan pda Pasal 7 Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Delapan hewan yang dilindung ini termasyk dalam biota laut yang terancam punah, langka endemik, dan memilii potensi penurunan populasi secara cepat.
Baca Juga: Contoh-Contoh Sikap Menghargai Perbedaan, Materi Kelas 3 SD Tema 8
Jenis-jenis hewan yang dilindungi itu adalah dugong, hiu paus, ikan pari mantan, ikan pari gergaji, kima, lumba-lumba, paus, dan penyu.
Hewan-hewan yang dilindungi itu termasuk jenis yang memiliki kemampuan reproduksi rendah.
Sedangkan hewan laut yang dilindung karena jumlahnya terbatas adalah bambu laut, ikan capung banggai, ikan napoleon, ikan terubuk jenis hilsa, dan ikan terubuk ekor panjang.
Nah, itu tadi aturan menangkap ikan di lautan yang harus dipenuhi agar lingkungan dan biota laut lainnya terjaga.
Kuis! |
Kenapa pemerintah atur alat yang boleh dan tidak boleh untuk menangkap ikan? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.