Kekurangan Firma, yakni:
- Kemungkinan timbulnya perselisihan antara pemilik atau pendiri.
- Setiap keputusan berpotensi memakan waktu yang lama karena dengan sistem musyawarah.
- Perusahaan bisa dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri.
Baca Juga: Macam-Macam Motif Batik Klasik, Mulai Batik Kawung Hingga Batik Parang, Materi Kelas 5 SD Tema 9
4. Apa yang dimaksud dengan badan usaha persekutuan komanditer (CV)?
Pembahasan
Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennotschap (CV) merupakan kelompok dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan.
Persekutuan komanditer terdiri atas sekutu aktif yang berhak memimpin perusahaan dan sekutu pasif yang hanya menyerahkan modal saja.
5. Sebutkan masing-masing tiga contoh dari Firma, CV, dan Perseroan Terbatas!
Pembahasan
- Contoh Firma: Firma Hukum, Perusahaan Firma Nike, dan Perusahaan Firma Converse