Link Pengumuman PPDB SMP Kota Malang 2022 Jalur Zonasi dan Cara Daftar Ulang 17-18 Juni 2022

By Niken Bestari, Jumat, 17 Juni 2022 | 09:30 WIB
Cek pengumuman hasil PPDB Kota Malang jenjang SMP dan jangan lupa daftar ulang! (freepik)

Lain itu, terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh CPDB untuk mendaftar PPDB Kota Malang jenjang SMP jalur Zonasi 2022, yaitu sebagai berikut:

1. CPDB merupakan warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK Kota Malang yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;

2. Apabila KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena adanya perubahan anggota baru, maka dapat diberlakukan selama CPDB berstatus sebagai anak kandung;

3. CPDB berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran;

4. CPDB telah lulus dari SD, MI, atau sederajat, serta telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal;

5. CPDB lulusan SD, MI, atau sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur Zonasi;

6. CPDB lulusan SD, MI, atau sederajat dari luar Kota Malang tetapi merupakan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur Zonasi.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA/SMK Dibuka, Ini Cara Ubah Pilihan Sekolah

Jangan lupa untuk melakukan daftar ulang PPDB Kota Malang jenjang SMP 2022 pada tanggal 17-18 Juni 2022! (Pixabay.)

Setelah pengumuman, CPDB diwajibkan daftar ulang, yang akan dilaksanakan pada 17-18 Juni 2022, pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.

CPDB yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran di masing-masing sekolah yang dituju.

Apabila CPDB tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, CPDB akan dinyatakan mengundurkan diri.