5. Sebutkan hukum yang mencantumkan diresmikannya Pancasila sebagai dasar negara.
Pembahasan:
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal ini kian ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
----
Kuis! |
Apa itu ideologi? |
Petunjuk: Cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.